Sumenep, Jawa Timur, 31 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Jagat aktivis dan lingkaran birokrasi di Kabupaten Sumenep tengah diguncang skandal memalukan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik, Syaiful Bahri (48), resmi dicokok Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep pada Minggu, 25 Mei 2025. Penangkapan itu menguak dugaan praktik pemerasan serta kebocoran data rahasia audit desa yang menyeret seorang pejabat internal, Inspektur Pembantu V bernama Jufri.
Penangkapan berlangsung di kediaman Jufri yang berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, tempat keduanya akhirnya diamankan petugas. Syaiful Bahri, yang diketahui merupakan warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, kini bersama-sama Jufri mendekam di sel tahanan Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, kedua tersangka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa, dengan meminta uang sebesar Rp 40 juta. Modus operandi yang digunakan mengandalkan pemanfaatan akses terhadap data audit desa, yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan pengawasan internal pemerintahan.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Andi Hartono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa tertekan oleh permintaan uang tersebut. “Tim langsung melakukan pendalaman dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku dalam OTT di lokasi,” jelas Andi.
Lebih jauh, kepolisian juga tengah mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan praktik serupa yang mungkin telah dilakukan di desa-desa lain. Barang bukti berupa sejumlah dokumen audit serta catatan transaksi kini telah disita untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Djamaluddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik pemerasan maupun penyalahgunaan data negara. “Kami pastikan kasus ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
[RED]













