KPK TEGASKAN PERLINDUNGAN MAKSIMAL BAGI PELAPOR KASUS KORUPSI, KOMITMEN JAGA IDENTITAS DEMI OPTIMALISASI PEMBERANTASAN

KPK TEGASKAN PERLINDUNGAN MAKSIMAL BAGI PELAPOR KASUS KORUPSI, KOMITMEN JAGA IDENTITAS DEMI OPTIMALISASI PEMBERANTASAN
banner 120x600

Jakarta, 31 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan penuh dan menjaga kerahasiaan identitas setiap whistleblower atau pelapor dugaan tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai tanggapan atas kasus seorang pelapor dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang belakangan justru dilaporkan balik dan diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat.

crossorigin="anonymous">

“Kami memandang pelaporan dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif dalam upaya kolektif memberantas korupsi. Karena itu, kerahasiaan identitas pelapor menjadi prinsip yang kami pegang teguh,” tegas Budi saat diwawancarai media, Jumat, 30 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan, sebagian besar penanganan perkara korupsi yang kini berhasil diungkap KPK berawal dari laporan masyarakat. Karena itu, lembaga antirasuah ini memastikan bahwa pihaknya tidak pernah membeberkan secara rinci profil pelapor ke hadapan publik atau pihak lain.

“Pertama, tentu saja kami ingin memastikan pelapor terlindungi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau risiko lain yang dapat timbul akibat keberaniannya mengungkap kasus. Kedua, hal ini juga merupakan bagian dari strategi penyelidikan KPK melalui pendekatan full bucket (pengumpulan informasi menyeluruh), sehingga proses penanganan dapat berjalan lebih optimal jika laporan atau pengaduan tetap dilakukan secara tertutup,” terang Budi.

Dalam konteks kasus Baznas yang mencuat belakangan, KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri penanganan oleh aparat penegak hukum lain, namun tetap menggarisbawahi pentingnya prinsip perlindungan pelapor. KPK pun mendorong masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi melalui jalur resmi yang telah disediakan.

Sebagai informasi, KPK memiliki kanal pengaduan resmi seperti saluran telepon, surat elektronik, dan platform digital khusus yang dapat diakses oleh siapa saja. Semua laporan yang masuk akan diverifikasi sesuai prosedur internal sebelum diproses lebih lanjut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0