Jakarta, 27 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan sebanyak 348 individu sebagai tersangka dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025, yang berlangsung intensif mulai tanggal 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini berhasil menjaring total 3.599 orang yang terlibat dalam aktivitas premanisme di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Kategori Premanisme yang Diungkap
Menurut laporan resmi dari Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, para pelaku ini terlibat dalam berbagai modus premanisme — mulai dari pelaku tunggal, yang kerap memalak warga, hingga pelaku yang bersembunyi di balik organisasi masyarakat (ormas), penagih utang ilegal (debt collector), bahkan anggota geng motor yang kerap menciptakan keresahan publik.
Sementara itu, sebanyak 3.251 orang lainnya yang diamankan dalam operasi ini diputuskan untuk tidak diproses hukum, melainkan dilakukan pembinaan secara intensif, baik di tingkat Polda maupun Polres. Mereka ini sebagian besar berasal dari kelompok juru parkir liar, yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena praktik pungutan liar (pungli) di fasilitas umum.
Pendekatan Edukatif dan Kolaboratif
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menyebutkan bahwa proses pembinaan tak hanya sebatas teguran, tetapi juga mencakup edukasi hukum. Pihak kepolisian menggandeng organisasi masyarakat untuk membangun kesadaran hukum serta mendorong partisipasi dalam menciptakan keamanan lingkungan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memastikan kepada publik bahwa meskipun Operasi Berantas Jaya 2025 secara resmi telah rampung, upaya pemberantasan premanisme tidak akan berhenti. “Kami akan melanjutkan penindakan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Ini bagian dari komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Rangkaian Operasi Strategis
Operasi Berantas Jaya merupakan salah satu program prioritas Polda Metro Jaya untuk menekan angka kriminalitas jalanan, pungli, pemerasan, dan intimidasi yang mengganggu ketertiban umum. Aparat bekerja ekstra dengan pola operasi siang-malam, menyisir kawasan-kawasan rawan seperti terminal, stasiun, pusat perbelanjaan, ruas jalan utama, serta kawasan permukiman padat.
[RED]













