Batam, 26 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak sunyi senyap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, membacakan tuntutan pidana terberat berupa hukuman mati terhadap terdakwa Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung Senin (26/5/2025), JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika. Jaksa menilai Satria tidak menunjukkan itikad baik selama persidangan, kerap memberikan keterangan berputar-putar, dan bersikap tidak kooperatif.
“Tidak ada alasan pemaaf, tidak ada pembenar. Terdakwa telah secara sadar dan terencana melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, bahkan melibatkan jaringan lintas negara,” ujar Jaksa Alinaex dengan tegas.
Dalam berkas dakwaan, Satria dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman maksimal pidana mati bagi pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar. Jaksa menyebut pelanggaran ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga merupakan pengkhianatan moral oleh seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng utama melawan narkoba.
“Posisi terdakwa sebagai aparat justru memberatkan. Ia mengkhianati institusi, masyarakat, dan kepercayaan negara,” tegas JPU.
Di dalam ruang sidang, ketegangan semakin terasa ketika jaksa menyatakan bahwa tidak ditemukan satu pun fakta persidangan yang dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman terdakwa. Keterangan terdakwa dinilai berbelit, tanpa ada sedikit pun penyesalan yang tulus.
Tak lama setelah tuntutan selesai dibacakan, istri terdakwa yang duduk di bangku pengunjung tak mampu menahan tangis. Suara isak tangis terdengar pecah di sudut ruang sidang, disusul pelukan dari anggota keluarga lain yang berusaha menenangkan. Sementara itu, Satria sendiri hanya tertunduk lesu, menatap lantai tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
[RED]













