KPK PERIKSA 6 SAKSI KUNCI TERKAIT KORUPSI BANSOS COVID-19 KEMENSOS JABODETABEK, POTENSI KERUGIAN NEGARA CAPAI RP 125 MILIAR

KPK PERIKSA 6 SAKSI KUNCI TERKAIT KORUPSI BANSOS COVID-19 KEMENSOS JABODETABEK, POTENSI KERUGIAN NEGARA CAPAI RP 125 MILIAR
banner 120x600

Jakarta, 26 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap enam orang saksi penting dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos) pada tahun anggaran 2020.

crossorigin="anonymous">

Pemeriksaan saksi-saksi ini berlangsung pada Senin (26/5/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Informasi resmi disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang membenarkan kegiatan pemeriksaan tersebut.

Berikut daftar lengkap pihak-pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK:
πŸ”Ή Joedianto Soejonopoetro – Direktur PT Indomarco Adi Prima
πŸ”Ή Aryani Djaja – Direktur PT Subur Jaya Gemilang
πŸ”Ή Andy Hoza Junardy – Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo
πŸ”Ή Ubayt Kurniawan – Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika

Menurut keterangan Budi Prasetyo, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan ilegal dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19.

β€œPenyidik saat ini fokus mengklarifikasi peran saksi-saksi terkait proses penunjukan vendor, distribusi bantuan, serta potensi adanya fee atau setoran tidak sah kepada oknum pejabat di Kemensos,” ujar Budi.

Berdasarkan hasil penghitungan awal KPK, kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik rasuah ini ditaksir mencapai Rp 125 miliar. Angka ini diperoleh dari selisih harga pengadaan barang, mark-up biaya distribusi, hingga dugaan pemotongan dana bansos yang semestinya diterima langsung oleh masyarakat terdampak pandemi.

Seperti diketahui, skandal korupsi bansos ini pernah mencuat ke publik pada 2020–2021, saat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus serupa. Namun, KPK kini kembali membuka penyelidikan lanjutan terkait vendor-vendor swasta yang diduga masih terlibat dalam skema korupsi berjemaah yang merugikan negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0