google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Operasi Laut Dalam Dua Tahap: Lebih dari 4 Ton Narkoba Disita di Kepri, Dalang Utama Masih Buron

Operasi Laut Dalam Dua Tahap: Lebih dari 4 Ton Narkoba Disita di Kepri, Dalang Utama Masih Buron
banner 120x600

KEPULAUAN RIAU, 23 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sukses mengungkap dan menggagalkan aksi penyelundupan narkotika skala besar melalui perairan Kepulauan Riau. Lebih dari 4 ton barang terlarang berhasil diamankan dalam dua operasi terpisah. Namun, hingga saat ini, pengendali utama jaringan dan pemesan utama narkotika tersebut belum berhasil diidentifikasi.

crossorigin="anonymous">

Kronologi dan Lokasi Penindakan
Kasus Pertama – Kapal MT Sea Dragon Tarawa

Waktu Kejadian: [tanggal belum dipublikasikan]

Lokasi Penindakan: Laut utara Tanjung Balai Karimun

Barang Bukti: Hampir 2 ton sabu-sabu (methamphetamine) dalam kemasan plastik vakum

Status: 6 awak kapal diamankan, seluruhnya merupakan warga negara asing, diduga hanya bertindak sebagai kurir laut.

Kasus Kedua – Kapal Perikanan Asal Thailand

Lokasi Penindakan: Dekat Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, wilayah selatan Pulau Nipah

Barang Bukti:

768 kilogram sabu

1.285 kilogram kokain, diduga berasal dari jaringan Amerika Latin

Status: 6 ABK turut diamankan, seluruhnya menjalankan peran sebagai pengangkut.

Modus Operasi dan Arah Dugaan
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka bukan aktor utama, melainkan pengantar yang diinstruksikan oleh jaringan internasional. Perairan Kepulauan Riau diduga sengaja dijadikan jalur transit karena posisinya yang strategis dekat rute pelayaran internasional.

“Kedua kapal diperkirakan telah melakukan pelayaran lintas negara. Ini bukan transaksi lokal, tetapi bagian dari distribusi narkotika antarnegara. Kepri menjadi titik rawan lintas narkotika global,” ujar salah satu penyidik senior BNN yang tidak disebutkan namanya.

Status Hukum dan Ancaman Sanksi
Para tersangka saat ini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman Hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Barang bukti narkoba kini diamankan di fasilitas laboratorium forensik BNN untuk pemeriksaan kualitas dan asal usul bahan.

Dugaan Jaringan Internasional
Pihak penyidik mendalami dugaan bahwa narkoba tersebut berasal dari sindikat narkotika internasional dengan koneksi ke:

Kartel Amerika Selatan (khusus kokain)

Produsen sabu di wilayah Segitiga Emas Asia Tenggara

Jaringan distribusi melalui Laut Cina Selatan dan Selat Malaka

Penelusuran Lanjutan & Kerja Sama Internasional
BNN dan TNI AL tengah bekerja sama dengan Interpol, UNODC, serta lembaga penegak hukum negara tetangga untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.

“Kami tidak akan berhenti di level operator. Target kami adalah pengendali utama dan **pendanaan di balik penyelundupan ini,” ujar Kepala Operasi Laut BNN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0