SURABAYA, 21Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Juanda kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika lintas negara. Satuan Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan dalam komponen kendaraan bermotor jenis shockbreaker.
Barang bukti narkotika golongan I tersebut diselundupkan oleh seorang pria berinisial KF, warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, KF diketahui menyelundupkan barang haram itu dari wilayah Malaysia dengan modus yang tergolong baru dan licin: menyisipkan sabu ke dalam perangkat peredam kejut kendaraan.
Shockbreaker Jadi Media Selundupan
Shockbreaker yang umumnya digunakan untuk meredam hentakan pada kendaraan, justru kali ini menjadi alat untuk menyelundupkan zat berbahaya. Dalam satu unit komponen tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 1,25 gram, yang dikemas secara tersembunyi dan rapi agar tidak terdeteksi oleh alat pemindai konvensional.
“Modus ini terbilang inovatif dan sangat terselubung. Tersangka memanfaatkan celah struktural pada komponen kendaraan untuk mengelabui petugas bandara dan aparat penegak hukum,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan resmi, Selasa (21/5/2025).
Sinergi Aparat Berhasil Gagalkan Pengiriman
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Jatim dengan Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Bandara Internasional Juanda. Kecurigaan awal bermula saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari luar negeri yang mencurigakan secara bentuk dan bobotnya.
Setelah dilakukan pembongkaran dan pengecekan intensif menggunakan teknologi X-ray serta uji laboratorium forensik, petugas berhasil menemukan sabu yang disimpan di dalam tabung silinder shockbreaker.
Tersangka Diamankan, Jaringan Masih Diburu
Tersangka KF berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Gresik tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, ia mengakui bahwa dirinya hanya sebagai kurir dan menerima instruksi dari seseorang yang berada di luar negeri, yang kini masih dalam proses pelacakan oleh tim gabungan.
“Kami terus mengembangkan jaringan ini. Diduga kuat tersangka merupakan bagian dari sindikat internasional yang berbasis di Malaysia dan telah beberapa kali mengirim barang ke Indonesia melalui jalur kargo,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Indra Sentanu.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Aparat Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya preventif, represif, dan intelijen guna memutus rantai peredaran gelap narkotika yang semakin kreatif dalam menyamarkan modus operasinya.
“Masyarakat kami imbau untuk waspada terhadap berbagai bentuk pengiriman barang dari luar negeri yang tidak diketahui asal-usulnya. Jika mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tambah Kombes Dirmanto.
[RED]













