Cianjur, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Unit Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang melibatkan hubungan darah sebagai latar tragisnya. Seorang perempuan berinisial Yanti (34) diamankan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ibu kandung dan anak kandungnya sendiri, dengan modus mutilasi dan pembakaran jasad untuk menghilangkan barang bukti.
Yang mengejutkan, aksi kejahatan tersebut turut melibatkan sang ayah, Cahya (53), yang tak lain adalah kakek dari korban balita dan suami dari korban perempuan.
Awal Mula Terungkapnya Peristiwa
Peristiwa ini terkuak setelah masyarakat Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menemukan bagian tubuh manusia berupa tengkorak dan tulang belulang yang tersebar di beberapa titik lokasi, diduga dibuang secara acak untuk mengaburkan identitas korban.
Warga yang curiga segera melaporkan temuan tersebut ke aparat desa dan pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyisiran di lokasi penemuan.
Hasil Penyelidikan dan Motif
Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan awal, korban merupakan ibu kandung dari pelaku Yanti, serta seorang anak balita berusia sekitar 4 tahun yang juga merupakan anak kandung Yanti.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh konflik internal keluarga dan beban psikologis pelaku, meskipun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan motif ekonomi atau permasalahan mental.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menegaskan:
“Ini adalah kasus dengan tingkat kekejaman sangat tinggi. Korban dibunuh, dimutilasi, dan sebagian jasadnya dibakar di beberapa lokasi. Pelaku utama dan rekannya—yang notabene adalah ayah kandungnya sendiri—saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.”
Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta tambahan pasal penghilangan jenazah dan upaya menghalangi penyidikan.
Barang bukti berupa alat pemotong, sisa pembakaran, dan pakaian korban telah diamankan sebagai bagian dari berkas perkara.
[REDAKSI]














