JAKARTA, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan menyeluruh di kompleks Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) pada Selasa siang (20/5/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya giat penegakan hukum tersebut dan menyampaikan bahwa proses penggeledahan merupakan langkah lanjutan dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.
“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker. Kegiatan ini berkenaan dengan penanganan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait perizinan serta penempatan tenaga kerja asing,” jelas Fitroh dalam keterangan resminya kepada awak media.
Fokus Kasus: Manipulasi Regulasi TKA
Meskipun KPK belum merinci secara lengkap item atau dokumen yang telah diamankan dari lokasi, sumber internal menyebutkan bahwa penggeledahan ini difokuskan pada beberapa ruangan strategis yang berkaitan langsung dengan proses administrasi dan regulasi TKA.
Indikasi awal mengarah pada adanya transaksi ilegal yang melibatkan pihak internal kementerian dengan sejumlah perusahaan penyedia atau pengguna tenaga kerja asing. Dugaan tersebut mencakup permainan dalam proses pemberian izin, penetapan kuota, hingga pengabaian terhadap prosedur legalisasi.
“Kami akan sampaikan lebih lanjut setelah seluruh proses pengumpulan bukti rampung. Prinsip kehati-hatian tetap dijaga untuk memastikan integritas proses hukum,” ujar Fitroh.
Penegakan Tanpa Kompromi
Langkah ini menandakan keseriusan KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, yang selama ini kerap menjadi celah rawan penyimpangan. Dengan keterlibatan tenaga kerja asing, praktik suap semacam ini dapat berdampak luas, termasuk menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja lokal serta ancaman terhadap kedaulatan ketenagakerjaan nasional.
[RED]













