google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

BPKA Tegaskan Dana Otsus Aceh Tahap Awal Rp1,2 Triliun Telah Dikucurkan, Siap Awasi Realisasi Secara Berkala

BPKA Tegaskan Dana Otsus Aceh Tahap Awal Rp1,2 Triliun Telah Dikucurkan, Siap Awasi Realisasi Secara Berkala
banner 120x600

BANDA ACEH, 17 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengonfirmasi bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh tahap pertama tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,2 triliun secara resmi telah dicairkan ke kas daerah. Dana tersebut mulai masuk ke rekening pemerintah daerah pada Jumat, 16 Mei 2025.

crossorigin="anonymous">

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala BPKA, Reza Saputra, ketika dikonfirmasi oleh tim redaksi. “Alhamdulillah, kemarin dana sudah masuk. Proses transfer tahap awal telah berhasil dilakukan,” ujarnya.

Penggunaan Dana Wajib Sesuai Rencana Anggaran yang Disetujui Kemenkeu

Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa pemanfaatan alokasi tahap pertama — yang mencapai 30 persen dari total Dana Otsus tahun 2025 — harus dilakukan secara ketat sesuai Rencana Anggaran dan Program (RAP) yang sebelumnya telah disahkan dan divalidasi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

“Seluruh peruntukan dana tersebut telah diatur secara rinci dalam dokumen RAP yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Kemenkeu. Maka, pelaksanaan di lapangan harus mengacu pada ketentuan yang sudah disepakati,” tutur Reza.

Pengawasan Rutin Demi Optimalisasi Manfaat untuk Rakyat Aceh

BPKA juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan dana, guna memastikan dana Otsus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara periodik dan berlapis. Ini penting agar proses penyaluran untuk tahap selanjutnya berjalan mulus dan tidak menyimpang dari tujuan awal pemberian Dana Otsus, yaitu untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh,” tambah Reza Saputra.

Dana Otsus dan Peran Strategisnya

Sebagai informasi, Dana Otonomi Khusus Aceh merupakan salah satu instrumen fiskal khusus dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan daerah pasca-konflik dan percepatan reformasi sektor layanan publik serta infrastruktur di Aceh. Pemanfaatannya diprioritaskan pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan infrastruktur dasar.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0