JAKARTA, 8 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil) resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi terkait pengadaan terminal pengguna satelit (user terminal) untuk pengoperasian slot orbit 123 derajat bujur timur di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun anggaran 2016.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Direktorat Penindakan JAMPidmil setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan terpadu oleh tim koneksitas gabungan, yang melibatkan unsur dari institusi militer dan sipil.
Identitas Tersangka dan Perannya dalam Proyek Satelit
Ketiga individu yang kini berstatus sebagai tersangka adalah:
Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) LNR (Leonardi) – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit dimaksud.
ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) – Warga asing yang terlibat sebagai konsultan teknis satelit di Kemhan.
GK (Gabor Kuti) – Direktur Utama (CEO) Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria yang berperan sebagai pihak mitra kerja (rekanan) proyek.
“Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil penyidikan menyeluruh yang dilaksanakan oleh tim koneksitas gabungan. Perkara ini menyangkut kontrak kerja sama pengadaan perangkat terminal pengguna dan perlengkapan pendukung senilai USD 34,19 juta, yang kemudian dimodifikasi menjadi USD 29,9 juta,” terang Brigadir Jenderal TNI Andi Suci, Direktur Penindakan JAMPidmil, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pemeriksaan Intensif dan Temuan Kerugian Negara
Dalam tahapan penyidikan, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap total 68 saksi, yang terdiri dari:
52 orang saksi dari kalangan sipil,
7 saksi dari unsur militer, serta
9 orang saksi ahli, meliputi 6 ahli satelit, 1 ahli hukum pidana, dan 2 ahli keuangan negara.
Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian finansial negara akibat dugaan penyimpangan dalam proyek ini mencapai angka USD 21,3 juta, atau setara lebih dari Rp340 miliar dalam kurs saat ini.
Pasal yang Dikenakan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan hukum pidana korupsi, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah.
Penerapan pasal ini mengindikasikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan berulang, serta persekongkolan atau kerja sama antar pihak dalam melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak sistemik.
Langkah Selanjutnya
Penyidikan akan terus diperluas dengan menelusuri aliran dana proyek dan keterlibatan entitas korporasi serta individu lainnya. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pendekatan koneksitas yang memungkinkan penyidikan bersama antara militer dan sipil akan menjadi model penanganan kasus-kasus besar di sektor pertahanan.
[RED]














