Reskrimpolda.news – Karawang, 3 Mei 2025 — Spanduk peringatan ilegal yang dipasang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Jembatan Perahu Haji Endang, Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Karawang, menuai protes warga. Hanya sehari setelah dipasang Senin (28/4/2025), spanduk bertuliskan “Jembatan Tidak Berizin” itu dibongkar paksa ratusan warga setempat, Selasa (29/4) pagi.
Aksi pemasangan spanduk oleh petugas BBWS Citarum pada Sabtu (26/4) lalu disebut warga dilakukan tanpa koordinasi. “Mereka datang, pasang spanduk di tiang jembatan, lalu pergi. Tak ada dialog dengan perangkat desa,” ujar Sardi (45), warga Dusun Rumambe. Spanduk itu dinilai kontraproduktif, sebab jembatan kayu sepanjang 50 meter tersebut telah menjadi akses vital penghubung 3 desa sejak 1980-an.
Kepala Desa Anggadita, Ahmad Junaedi, membenarkan bahwa jembatan belum memiliki izin resmi. Namun, ia menilai pemasangan spanduk secara sepihak justru memantik keresahan. “Ini seperti kriminalisasi. BBWS seharusnya duduk bersama kami untuk mencari solusi, bukan memberi stigma,” tegasnya.
BBWS Citarum, melalui keterangan tertulis, beralasan spanduk dipasang sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 tentang bendungan dan jembatan. “Pemasangan bersifat preventif demi keselamatan warga. Jembatan tidak memenuhi standar teknis,” tulis pihak BBWS. Namun, warga menilai langkah itu mengabaikan aspek sosial.
“Kalau jembatan ini ilegal, kenapa baru sekarang dipasang peringatan? Selama puluhan tahun, tak ada insiden berarti,” protes Tati (37), ibu rumah tangga yang mengandalkan jembatan untuk mengantar anaknya ke sekolah. Sejak Selasa siang, aktivitas warga kembali normal. Spanduk yang sempat dipajang kini disimpan di kantor desa sebagai bukti.
Polemik ini menyisakan tanya: akankah BBWS menindaklanjuti dengan penutupan jembatan, atau mencari jalan tengah? Warga berharap dialog segera digulirkan. “Kami tak menolak aturan, tapi tolong lihat konteks kebutuhan kami,” pinta Ahmad.
(Red/Hsn)













