Bantul, 1 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan operasi pemberantasan barang kena bea cukai (BKC) ilegal dengan menyita 2.453 bungkus rokok tanpa pita cukai . Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026) .
Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati , menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen yan
“Operasi dilakukan di tiga kapanewon, yakni Sewon, Bambanglipuro, dan Srandakan ,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengumpulkan ribuan rokok tanpa bea cukai yang beredar di tingkat pengecer. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP Bantul mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko, kios, dan warung, agar tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok ilegal .
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
[RED]













