Razia Obat Golongan G Ilegal di Kebayoran Lama: 1.001 Butir Disita, Dua Pedagang Diamankan

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta Selatan, 26 April 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama menggerebek toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, menyita 1.001 butir obat ilegal yang dijual tanpa resep dokter. Operasi ini menindaklanjuti keluhan warga yang resah maraknya peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, menyatakan, penindakan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Obat-obatan ini dijual bebas, tanpa izin edar dan resep. Ini berbahaya, terutama bagi remaja yang mungkin mengaksesnya,” tegas Dian dalam keterangan pers, Rabu (23/4). Selain menyita barang bukti, pihaknya memberikan sanksi administratif berupa kartu kuning kepada pemilik toko untuk diproses lebih lanjut di sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

crossorigin="anonymous">

Tak hanya satu toko, dua pedagang lain di lokasi serupa juga diamankan karena melanggar aturan. “Kami tak main-main. Operasi ini bagian dari pencegahan penyalahgunaan obat, khususnya di kalangan pelajar,” tambah Dian. Seluruh obat sitaan akan diuji laboratorium untuk memastikan kandungan dan potensi pelanggaran pidana.

Warga setempat, Santoso (46), mengapresiasi langkah tegas Satpol PP. “Toko itu sudah lama dikeluhkan. Masyarakat khawatir obat ilegal ini disalahgunakan anak-anak. Kami berterima kasih tindakan ini direspons cepat,” ujarnya. Menurut Santoso, sejumlah RT/RW telah mendesak teguran keras kepada pelaku agar tak mengulangi praktik serupa.

Peredaran obat ilegal di Kebayoran Lama disebut kerap menyasar remaja dengan harga murah. Obat-obatan yang disita diduga mengandung bahan kimia berisiko tinggi, seperti paracetamol dosis tidak standar hingga zat adiktif yang belum terdaftar BPOM. “Ini ancaman serius bagi kesehatan publik. Kami akan terus patroli dan koordinasi dengan dinas kesehatan,” tegas Dian.

Operasi ini menjadi bagian dari program pemantauan rutin Satpol PP Jakarta Selatan menyusul meningkatnya laporan obat ilegal sejak awal 2025. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi. “Jangan sampai ada korban jiwa akibat obat tak jelas asal-usulnya,” pungkas Dian.

(Red/Lyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0