Reskrimpolda.news – Jakarta, 20 April 2025 – Seorang pengunjung Pasar Tanah Abang, Tata Julia Permana (28), dibuat kaget saat dikenakan tarif parkir sebesar Rp60.000 oleh juru parkir (jukir) liar di trotoar kawasan tersebut, Kamis (17/4/2025). Padahal, ia mengira lokasi parkir yang diarahkan pelaku adalah area resmi. “Saya baru pertama ke sini. Tiba-tiba dimintai bayar Rp60 ribu. Syok, karena itu trotoar, bukan tempat parkir,” ujarnya, lalu membagikan keluhannya di media sosial.
Unggahan itu memicu respons cepat Polsek Tanah Abang. Lima jukir liar, termasuk Alfian Fahmi alias Darto (35) dan calo penguasa lahan Ardiansyah Pratama (42), diamankan. Dari pengakuan pelaku, mereka menguasai trotoar untuk memarkir kendaraan dengan sistem bagi hasil 50% per mobil. “AF bertindak sebagai jukir, sementara AP mengklaim sebagai pengelola lahan. Tarif mereka tetapkan sendiri,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau.
Ironisnya, seluruh pelaku akhirnya dibebaskan tanpa jerat pidana. Polisi beralasan tidak ada laporan resmi dari korban dan unsur pelanggaran hukum dinilai tidak terpenuhi. “Korban tidak melapor. Kami serahkan ke Dinas Sosial karena tidak ada dasar hukum untuk proses pidana,” tegas Martua. Padahal, dalam video viral, salah satu pelaku terlihat meminta maaf kepada korban.
Kasus ini kembali memantik kritik publik terhadap maraknya praktik parkir liar di Tanah Abang. Netizen menyoroti pola serupa yang kerap terjadi, pelaku beroperasi di area publik, memanfaatkan ketidaktahuan pengunjung, lalu bebas karena korban enggan melapor. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi eksploitasi ruang umum untuk keuntungan pribadi,” tulis akun @RizkiFadli di Twitter.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga melaporkan langsung parkir liar ke call center resmi. Namun, tanpa laporan korban, aparat kesulitan menindak tegas. “Kami butuh keberanian masyarakat untuk tidak membiarkan praktik ini,” kata Kepala Subdit Penindakan Dishub DKI, Andri Yansyah.
(Red/Hsn)













