Reskrimpolda.news – Bekasi, 17 April 2025 – Seorang petugas keamanan berinisial Boin (45) diamankan Polsek Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/4/2025), setelah diduga memaksa meminta uang kepada tukang bangunan di Perumahan Griya Srimahi Indah (GSI). Pria yang mengklaim sebagai “putra daerah” ini diciduk di kediamannya di Desa Srimahi sekitar pukul 10.00 WIB, sehari setelah aksinya viral di media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Boin yang berstatus sebagai security setempat mendatangi korban berinisial L (38) saat sedang merenovasi rumah di kompleks tersebut, Selasa (15/4). Dia meminta uang sebesar seratus ribu dengan alasan “hak sebagai warga asli/putra daerah”. Korban sempat menyerahkan uang, namun Boin mengembalikannya setelah sadar tindakannya terekam video melalui ponsel korban.
Rekaman berdurasi 2 menit itu kemudian tersebar luas di platform seperti TikTok dan WhatsApp, memicu kecaman warganet. Dalam video tersebut, Boin terdengar mengancam akan mengusir pekerja proyek jika tak memenuhi permintaannya. “Ini pekerjaan harusnya dikasih ke warga sini. Saya putra daerah, harus dihormati,” ujarnya dalam rekaman.
Kapolsek Tambun Utara AKP Rudi Hartono mengonfirmasi bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai penjaga keamanan untuk melakukan pemaksaan. “Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan usut tuntas motifnya, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain,” tegas Rudi saat dikonfirmasi, Kamis (17/4).
Kasus ini menyoroti praktik pungutan liar berbasis klaim “putra daerah” yang kerap terjadi di wilayah penyangga ibu kota. Polisi berharap penangkapan ini memberi efek jera, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk melapor jika mengalami pemerasan serupa. Sementara itu, warga sekitar mengaku kerap melihat Boin menargetkan pekerja proyek, meski baru kali ini ada korban yang berani membongkar aksinya.
Hingga berita ini diturunkan, Boin masih berstatus sebagai tersangka dan terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Red/Hsn)













