Hary Tanoe Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat Deposito, Kerugian Mencapai 103 T

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, 10 Maret 2025 – Kepala Partai Perindo dan pemilik MNC Asia Holding, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, atau dikenal sebagai Hary Tanoe, kini tengah berada di bawah sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan.

Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, Arief Budhy Hardono, yang mengajukan laporan tersebut, menyatakan bahwa kasus ini berhubungan dengan pertukaran obligasi antara PT CMNP dan sertifikat deposito yang dimiliki oleh Hary Tanoe dari PT Bank Unibank Tbk, yang diduga merupakan dokumen palsu.

crossorigin="anonymous">

Dalam laporan yang dikeluarkan pada Kamis, 6 Maret 2025, Arief menjelaskan bahwa pada sekitar Januari 2025, saat memeriksa laporan keuangan PT CMNP, pihaknya menemukan transaksi pertukaran obligasi yang melibatkan sertifikat deposito milik Tanoe yang dicurigai tidak sah.

PT CMNP melaporkan bahwa akibat dari dugaan pemalsuan dokumen ini, perusahaan mengalami kerugian signifikan, dengan estimasi kerugian mencapai 6,313 miliar dolar AS, setara dengan Rp 103 triliun. Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Sebelum kasus ini dilaporkan, PT CMNP telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, yang sebelumnya dikenal sebagai Bhakti Investama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0