Indonesia-Tiongkok Sepakati Gunakan Mata Uang Lokal, Dolar AS Ditinggalkan dalam Transaksi Bilateral

Indonesia-Tiongkok Sepakati Gunakan Mata Uang Lokal, Dolar AS Ditinggalkan dalam Transaksi Bilateral
banner 120x600

Jakarta, 10 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama Republik Rakyat Tiongkok (RRT) resmi menyepakati penggunaan mata uang domestik masing-masing negara dalam aktivitas perdagangan dan investasi dua arah, menggantikan dominasi Dolar Amerika Serikat (USD) dalam transaksi bilateral.

crossorigin="anonymous">

Kesepakatan monumental ini tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani oleh Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Tiongkok (People’s Bank of China/PBOC). Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif penguatan kerja sama keuangan lintas negara guna mengurangi ketergantungan terhadap mata uang global tertentu.

Penandatanganan dokumen penting ini dilakukan bertepatan dengan kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Tiongkok, Li Qiang, ke Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 25 Mei 2025. Momen bersejarah tersebut turut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, tak hanya satu, melainkan empat dokumen perjanjian strategis ditandatangani, yang mencakup bidang penguatan hubungan ekonomi, pengembangan industri, kerja sama keuangan, serta penyelarasan kebijakan makroekonomi antar kedua negara.

Langkah penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan bilateral, yang dikenal sebagai Local Currency Transaction (LCT), diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi risiko nilai tukar terhadap dolar, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk membangun sistem pembayaran bilateral yang lebih kuat, mandiri, dan berkelanjutan,” ungkap salah satu pejabat senior dari Bank Indonesia.

China, sebagai mitra dagang terbesar Indonesia, menyumbang porsi signifikan dalam ekspor dan impor nasional. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dari kedua negara akan memperoleh kemudahan dalam bertransaksi, tanpa harus melalui konversi ke mata uang ketiga.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya “dedollarisasi” secara bertahap dan sebagai strategi antisipatif terhadap fluktuasi geopolitik global yang berdampak pada pasar valuta asing.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0