DUA PEGAWAI BANK SYARIAH DITAHAN PENYIDIK DITRESKRIMSUS POLDA ACEH, TERKAIT KASUS PENGGELAPAN KAS ATM SENILAI RP2,9 MILIAR

DUA PEGAWAI BANK SYARIAH DITAHAN PENYIDIK DITRESKRIMSUS POLDA ACEH, TERKAIT KASUS PENGGELAPAN KAS ATM SENILAI RP2,9 MILIAR
banner 120x600

Banda Aceh, 8 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat dari Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh secara resmi menetapkan dua pegawai PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah sebagai tersangka serta melakukan penahanan terhadap keduanya.

crossorigin="anonymous">

Kedua individu yang kini berstatus sebagai tahanan tersebut masing-masing berinisial RIP dan MA. Mereka diduga kuat terlibat dalam pelanggaran hukum di sektor perbankan syariah, tepatnya dalam hal pengelolaan kas mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak mengikuti prosedur operasional standar dan mengakibatkan kerugian finansial perusahaan mencapai Rp2,9 miliar.

“Benar, dua personel PT Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah atas nama inisial RIP dan MA telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan karena terindikasi melakukan praktik pengelolaan dana ATM yang menyimpang dan menimbulkan kerugian besar bagi institusi perbankan tersebut,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, yang diwakili oleh Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, dalam pernyataan resmi kepada media pada Minggu, 18 Mei 2025.

Lebih lanjut, AKBP Supriadi menjelaskan bahwa kedua tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses pengumpulan alat bukti serta penyusunan berkas perkara.

“Penahanan ini merupakan bagian dari langkah prosedural dalam penyidikan tindak pidana perbankan. Dengan begitu, penyidik dapat bekerja secara maksimal dan efisien dalam melengkapi dokumen perkara untuk segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan,” imbuh Supriadi.

Ia juga menekankan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal maupun eksternal perusahaan. Termasuk pula penelusuran dugaan kelemahan sistem pengawasan internal bank yang diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Tim kami sedang memeriksa secara mendalam seluruh alur transaksi dan dokumentasi terkait, untuk mengungkap apakah ada kelalaian sistemik yang turut menunjang praktik penyimpangan ini,” tambahnya.

Polda Aceh juga menyatakan akan tetap berkoordinasi erat dengan otoritas pengawas keuangan dan unit audit internal PT Bank Aceh Syariah, guna memastikan bahwa proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0