JAKARTA, 5 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hadianto Harefa, menyoroti persoalan krusial yang dinilainya sebagai akar laten praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah, yaitu minimnya penghasilan resmi kepala daerah dibanding beban tanggung jawab serta biaya politik yang dikeluarkan saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada.
Dalam diskusi publik bertema “Praktik Baik Penugasan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dari KPK”, yang digelar di Media Center Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/6/2025), Cahya menegaskan bahwa struktur gaji kepala daerah yang saat ini berlaku, tidak sepadan dengan godaan kekuasaan serta risiko penyalahgunaan kewenangan yang terus mengintai.
“Kalau kita bicara soal take-home pay kepala daerah, angkanya bisa hanya sekitar Rp 5,9 juta per bulan. Memang benar, ada tunjangan tambahan yang sah secara regulasi. Namun, bila dibandingkan dengan tantangan etika, tekanan politik, dan peluang penyimpangan, ini jelas timpang dan rentan,” ujar Cahya di hadapan para awak media.
Ongkos Politik Tinggi, Gaji Kecil: Kombinasi Berbahaya
Cahya juga mengungkapkan keprihatinannya terkait tingginya antusiasme masyarakat dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah, padahal dari sisi finansial, jabatan tersebut tidak menjanjikan secara langsung. Fenomena ini menurutnya mengindikasikan adanya niat terselubung atau motif non-ideologis, termasuk peluang memperkaya diri sendiri melalui celah-celah kebijakan.
“Aneh jika gaji kecil tapi peminat jabatan tinggi luar biasa. Patut menjadi tanda tanya besar: apakah mereka benar-benar ingin melayani masyarakat atau ada ambisi ekonomi-politik terselubung?” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perlu adanya reformasi struktural dan evaluasi terhadap sistem remunerasi kepala daerah, termasuk transparansi pengeluaran saat Pilkada, sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi berbasis sistem.
KPK Dorong Pengawasan Ketat dan Solusi Jangka Panjang
Dalam kesempatan yang sama, KPK kembali menyerukan penguatan mekanisme pengawasan integritas calon kepala daerah, terutama yang diangkat sebagai Penjabat (Pj) pasca berakhirnya masa jabatan definitif.
KPK menilai bahwa tanpa perbaikan menyeluruh terhadap sistem insentif, budaya politik transaksional akan terus subur, dan upaya pemberantasan korupsi akan selalu berada di ujung tanduk.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pembuat kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menyelaraskan antara beban kerja dan kompensasi kepala daerah, agar tidak terus jadi jebakan moral yang berujung pada pelanggaran hukum,” tutup Cahya.
[RED]













