Pandeglang, 30 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pandeglang menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu kadernya, Rifqi Rafsanjani, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Pandeglang. Rifqi terbukti secara internal telah melakukan pelanggaran berat berupa kekerasan fisik terhadap seorang perempuan, berdasarkan hasil sidang Majelis Penindakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Pandeglang.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Pandeglang, Hasan Afifi, dalam pernyataan resmi tertulisnya pada Kamis (29/5/2025), menyampaikan bahwa keputusan untuk mencopot Rifqi dari status keanggotaan partai diambil sebagai bentuk sikap tegas partai dalam menjaga integritas dan disiplin kader.
“Saudara Rifqi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksinya adalah pencabutan keanggotaan dari Partai Keadilan Sejahtera,” ungkap Hasan.
Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa keputusan ini masih bersifat internal di tingkat daerah dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Rifqi masih diberikan hak untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS, sesuai prosedur yang diatur oleh mekanisme partai.
“Majelis memberikan kesempatan kepada pihak teradu selama 1×14 hari jika ingin mengajukan banding. Proses ini akan dilanjutkan di tingkat wilayah,” jelas Hasan.
Kasus ini memancing perhatian publik, mengingat Rifqi merupakan figur politik yang cukup dikenal di wilayah Pandeglang. Masyarakat berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada sanksi internal partai, tetapi juga diikuti dengan proses hukum yang transparan di ranah pidana.
Pengamat politik dan aktivis perempuan menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi komitmen partai politik dalam menegakkan prinsip antikekerasan, khususnya terhadap perempuan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk turut memproses kasus ini agar tidak hanya selesai di meja internal organisasi.
[RED]













