Bandung, 30 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengumumkan kebijakan pembatasan aktivitas luar rumah bagi pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Juni 2025, dan mengatur bahwa siswa dari tingkat SD hingga SMA/sederajat dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak.
“Jadi begini ya, aturan jam malam ini akan dimulai bulan Juni. Kami ingin menegaskan khusus bagi anak-anak yang berstatus pelajar, loh ya, mereka hanya diperbolehkan keluar rumah sampai jam sembilan malam. Di atas jam itu, harus sudah ada di rumah, tidak ada alasan berkeliaran tanpa kepentingan jelas,” ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung.
Kebijakan ini akan semakin diperketat bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026. Tujuan utama penerapan aturan ini adalah untuk menjaga keamanan, mengurangi potensi kenakalan remaja, serta memastikan para pelajar mendapatkan waktu istirahat yang cukup agar bisa lebih fokus dalam belajar.
Menurut data yang dihimpun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, beberapa kasus perkelahian antar pelajar, balapan liar, hingga nongkrong hingga larut malam kerap terjadi di sejumlah wilayah perkotaan. Pihak kepolisian juga mencatat adanya peningkatan pelibatan pelajar dalam aktivitas negatif pada malam hari.
“Kita ingin melindungi anak-anak ini dari paparan lingkungan yang tidak sehat, termasuk tawuran, penyalahgunaan narkoba, maupun kegiatan malam lain yang berpotensi membahayakan mereka. Jadi ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk perlindungan pemerintah,” jelas Dedi.
Pemprov Jawa Barat juga telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah, Satpol PP, serta aparat kewilayahan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Nantinya, patroli gabungan akan dilakukan di sejumlah titik rawan dan area publik guna memastikan para pelajar mematuhi aturan jam malam. Bagi yang kedapatan melanggar, pihak berwenang akan memberikan teguran keras, memanggil orang tua, dan memberikan pembinaan.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menyambut baik langkah ini. Kombes Pol. [Nama], Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi aturan demi menjaga ketertiban umum. “Kami akan mengerahkan tim patroli malam untuk memastikan pelajar tidak berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, kecuali dalam keadaan mendesak dan didampingi orang tua,” tegasnya.
Pihak sekolah juga akan dilibatkan dalam sosialisasi dan edukasi kepada siswa serta orang tua terkait pentingnya mematuhi aturan ini. Guru dan wali kelas diimbau untuk mengingatkan peserta didik secara berkala, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau seluruh orang tua di Jawa Barat untuk turut bekerja sama, mengawasi keberadaan anak-anak mereka, dan membangun komunikasi yang baik di dalam keluarga. “Kita semua punya peran dalam mendidik generasi penerus. Mari kita jaga anak-anak kita bersama-sama,” pungkasnya.
[RED]













