SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI BONGKAR PRODUKSI SKINCARE ILEGAL “GLOWGLOWING” DELAPAN ORANG DIAMANKAN, OMZET TEMBUS 1,2 MILIAR

SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI BONGKAR PRODUKSI SKINCARE ILEGAL “GLOWGLOWING” DELAPAN ORANG DIAMANKAN, OMZET TEMBUS 1,2 MILIAR
banner 120x600

Bekasi, 26 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana serius di sektor kesehatan dan pelanggaran hak merek, dengan membongkar praktik produksi serta peredaran skincare palsu berlabel “GlowGlowing”. Dalam operasi yang dilakukan Senin (26/5/2025), pihak kepolisian meringkus delapan tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial SP dan tujuh pekerjanya.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi masyarakat yang diterima pada 21 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit VI Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, ditemukan lokasi produksi ilegal di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai H8, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

“Para pelaku diketahui sudah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2023. Mereka memproduksi berbagai jenis skincare palsu, mulai dari facial wash, toner, serum, krim siang dan malam, hingga gel pemutih. Semua ini dilakukan tanpa izin edar dan tanpa persetujuan dari pemilik merek asli ‘GlowGlowing’,” ungkap Kombes Pol. Mustofa

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan :

  • Lebih dari 1.000 botol produk skincare palsu berbagai jenis;
  • Ratusan paket siap kirim yang telah dikemas dan diberi label palsu;
  • Bahan baku skincare, termasuk bahan pembuatan sabun, krim, dan serum;
  • Peralatan produksi seperti mesin vakum, alat pengaduk, stiker label palsu, dan wadah kemasan.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa para pelaku mendapatkan bahan baku dan kemasan melalui pembelian daring dari sejumlah toko online. Produk palsu yang dihasilkan kemudian dipasarkan secara luas lewat platform e-commerce populer seperti Shopee dan Lazada dengan nama toko mencolok seperti “PUSAT GLOWING STORE” dan “GLOW SOLUTION”. Omzet usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, atau sekitar Rp 50 juta per bulan.

“Kami akan terus mendalami jaringan distribusi mereka, termasuk potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan sebagai penyalur atau pemodal,” tegas Kombes Pol. Mustofa.

Delapan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam membeli produk kecantikan atau perawatan kulit, terutama melalui jalur daring. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM, terdaftar di merk asli, dan berasal dari distributor resmi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0