Serang, Banten 25 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Setelah melalui proses panjang dan penuh ketegangan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akhirnya berhasil menangkap Charlie Chandra, tersangka utama dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 8,7 hektare di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, dan tersangka langsung digelandang ke Mapolda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Proses Penangkapan yang Penuh Tantangan
Informasi yang diperoleh tim RESKRIMPOLDA.NEWS menyebutkan bahwa upaya penangkapan terhadap Charlie sempat berlangsung alot. Tersangka dilaporkan menolak untuk dibawa oleh aparat ketika petugas tiba di kediamannya di Kompleks Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara. Bahkan, menurut keterangan Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin, pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025, pihaknya sudah tiba di lokasi namun menghadapi kendala karena tersangka mengunci rapat rumahnya.
“Tim sudah berada di rumah yang bersangkutan sejak Sabtu pagi, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan mengunci diri di dalam rumah,” jelas AKBP Mi’rodin pada Minggu sore, 18 Mei 2025.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan koordinasi dengan pihak keluarga serta penasihat hukum tersangka, akhirnya Charlie menyerah dan bersedia dibawa ke Mapolda Banten pada Senin malam. Salah satu anggota tim Polda Banten yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi ini, “Semalam tersangka sudah berhasil kami bawa.”
Rincian Kasus
Kasus pemalsuan ini mencuat setelah pihak pemilik sah tanah di PIK 2 melapor adanya indikasi pemalsuan dokumen sertifikat tanah oleh pihak yang tidak berwenang. Diduga, dokumen palsu tersebut digunakan untuk mengklaim kepemilikan lahan strategis yang kini bernilai tinggi karena berada di kawasan pengembangan properti besar.
Charlie Chandra disebut sebagai aktor utama yang memfasilitasi pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut. Akibat perbuatannya, pihak pemilik asli mengalami kerugian miliaran rupiah, sementara potensi kerugian negara juga sedang dihitung oleh tim penyidik.
Langkah Hukum dan Penanganan Selanjutnya
Polda Banten menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Charlie Chandra dijerat dengan pasal-pasal berat terkait pemalsuan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan ini, termasuk calo tanah, notaris, maupun pejabat terkait yang diduga ikut membantu memuluskan praktik ilegal tersebut.
[REDAKSI]













