Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Hentikan Operasional Dua Perusahaan di Cikupa, Terbukti Langgar Aturan Limbah dan Cemari Udara

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Hentikan Operasional Dua Perusahaan di Cikupa, Terbukti Langgar Aturan Limbah dan Cemari Udara
banner 120x600

TANGERANG, 24 Mei 2025— RESKRIMPOLDA.NEWS

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas mengambil langkah penghentian kegiatan terhadap dua entitas usaha di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/5/2025). Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Power Steel Mandiri dan entitas usaha bernama sama, Power Steel Mandiri.

crossorigin="anonymous">

Kebijakan penghentian ini diambil setelah tim Kementerian LHK melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional kedua pabrik tersebut dan menemukan pelanggaran serius terkait perlindungan lingkungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, kedua perusahaan itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan pencemaran udara yang melampaui ambang batas serta terlibat dalam aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) tanpa izin sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami menghentikan seluruh kegiatan produksi kedua perusahaan karena terbukti tidak hanya mencemari udara, tetapi juga secara sembarangan membuang limbah berbahaya yang berpotensi mencemari tanah dan air di sekitar area operasional,” tegas Menteri Hanif dalam pernyataan resminya

Hanif menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan secara tegas dan tanpa kompromi. Ia menyatakan pemerintah pusat tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi semua regulasi terkait perlindungan lingkungan. Pelanggaran seperti ini tidak hanya membahayakan ekosistem, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Kami akan memastikan penegakan hukum dilakukan maksimal,” tandasnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari dokumen resmi Kementerian LHK, kedua perusahaan diduga telah melakukan praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal selama berbulan-bulan, bahkan ada indikasi kuat bahwa aktivitas pencemaran udara terjadi secara berulang akibat proses pembakaran material logam yang tidak dilengkapi alat pengendali emisi sesuai standar.

Saat ini, Kementerian LHK telah menyegel fasilitas produksi di kedua perusahaan, sementara tim investigasi masih mendalami keterlibatan pihak manajemen dan pihak ketiga yang berpotensi ikut bertanggung jawab. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan hingga ke ranah pidana jika ditemukan bukti-bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum berat.

Masyarakat di sekitar lokasi pabrik, khususnya warga Cikupa, menyambut baik langkah tegas ini. Mereka mengaku sudah lama merasa resah akibat bau menyengat dan debu hitam yang kerap muncul dari aktivitas industri di kawasan tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0