Tangerang Selatan, 23 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan lembaga negara kembali menjadi sorotan. Kali ini, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengambil langkah hukum dengan melaporkan organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan secara tidak sah atas aset negara seluas 127.780 meter persegi di kawasan strategis Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dasar Hukum Kepemilikan BMKG
Plt. Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini BMKG, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 2003. Kepemilikan tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 396 PK/Pdt/2000, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini adalah aset vital negara. Pendudukan tanpa hak oleh ormas GRIB Jaya jelas melanggar hukum dan menghambat proyek strategis nasional,” ujar Taufan dalam keterangan resmi.
Laporan Resmi untuk Penegakan Hukum
BMKG telah melayangkan laporan pengaduan ke aparat penegak hukum dengan nomor registrasi e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, guna memperoleh perlindungan terhadap kelangsungan pembangunan Gedung Arsip Nasional BMKG yang selama ini terhambat oleh keberadaan ormas di lokasi proyek.
Laporan tersebut juga telah diteruskan kepada:
Satuan Tugas Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Polres Tangerang Selatan
Polsek Pondok Aren
Aksi Obstruktif dan Dugaan Pemerasan
Sejak akhir tahun 2023, pihak ormas GRIB Jaya disebut telah melakukan penguasaan fisik secara sepihak terhadap lahan milik negara, dengan rangkaian tindakan sebagai berikut:
Menghentikan secara paksa aktivitas pembangunan
Melakukan intimidasi terhadap para pekerja konstruksi
Mengusir alat berat dari area proyek
Menutup papan nama proyek resmi dengan spanduk bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”
Mendirikan pos pengamanan secara permanen di atas lahan
Bahkan menyewakan sebagian area kepada pihak ketiga tanpa seizin BMKG
Yang paling mengkhawatirkan, pihak ormas dikabarkan telah menyampaikan permintaan uang kompensasi senilai Rp5 miliar sebagai syarat untuk mengosongkan lahan — yang dinilai oleh pihak BMKG sebagai indikasi kuat tindakan pemerasan terhadap negara.
Dampak Langsung Terhadap Proyek Vital Negara
Gedung Arsip BMKG yang terhambat ini merupakan bagian dari program strategis nasional, dengan kontrak pelaksanaan selama 150 hari kerja yang dimulai sejak November 2023. Bangunan tersebut berfungsi sebagai:
Pusat pengelolaan dokumen meteorologi, klimatologi, dan geofisika nasional
Fasilitas penting untuk audit, riset, serta dokumentasi kebijakan iklim dan bencana
Sarana pendukung transparansi dan integritas data publik
“Gangguan terhadap pembangunan ini sama saja dengan menghambat sistem pendukung mitigasi bencana nasional dan pengambilan kebijakan berbasis data,” tegas Taufan.
[RED]













