Metro, 9 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melaksanakan eksekusi perkara judi online yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Kamis, 8 Mei 2026.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Metro menyetorkan uang hasil tindak pidana judi online senilai total Rp6,1 miliar ke kas negara. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang, yakni rupiah, dolar Singapura (SGD), dan dolar Amerika Serikat (USD).
Selain penyetoran uang hasil kejahatan, Kejari Metro juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian online, di antaranya perangkat CPU, monitor, kartu ATM, modem, dan telepon genggam.
Tak hanya itu, dua unit kendaraan mewah berupa BMW X5 dan Nissan Livina yang turut disita dalam perkara tersebut segera digelar dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Metro juga mengayunkan barang bukti lain dari berbagai perkara pidana yang telah inkracht, meliputi narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau gorila, serta dua pucuk senjata api jenis revolver.
Kejari Metro menegaskan bahwa penyitaan dan pemusnahan barang bukti hasil judi online tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai kejahatan digital yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Langkah tegas tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan siber dan tindak pidana lainnya.
[RED]













