Klaten, 9 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Polres Klaten berhasil mengungkap dua kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan modus operandi berbeda yang diduga telah terjadi secara terorganisir.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena tindakan ilegal itu merugikan negara serta mengganggu distribusi subsidi BBM bagi masyarakat yang berhak.
Dalam kasus pertama, pelaku diketahui memodifikasi tangki kendaraan hingga mampu menampung sekitar 300 liter tenaga surya. Modifikasi tersebut digunakan untuk membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kembali kepada pihak industri untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp1 juta setiap bulan.
Sementara itu, kasus kedua menggunakan modus yang dikenal dengan istilah “kencing truk”. Dalam praktik ini, pelaku membeli solar sisa operasional dari sopir truk ekspedisi dengan harga sekitar Rp9.000 per liter.
Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada pihak industri dengan harga mencapai Rp12.000 per liter. Dari aktivitas ilegal itu, pelaku disebut mampu menghasilkan omzet hingga sekitar Rp200 juta per bulan.
Selain mengungkap dua modus tersebut, petugas juga menemukan adanya sistem barcode Subsidi Tepat milik Pertamina. Para diduga pelaku mengganti nomor polisi kendaraan untuk mengelabui sistem pendataan di SPBU agar dapat melakukan pengisian subsidi BBM berulang kali.
Temuan tersebut mendorong Pertamina untuk memperketat pengawasan terhadap pendistribusian subsidi BBM, termasuk meningkatkan pengawasan di tingkat operator SPBU guna mencegah terulangnya aktivasi barcode dan manipulasi identitas kendaraan.
Polres Klaten menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perlindungan subsidi BBM yang merugikan negara dan masyarakat. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan indikasi penimbunan maupun distribusi subsidi BBM ilegal di wilayahnya.
[RED]













