Bea Cukai Jember Gagalkan Penyelundupan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal Antar Pulau, Potensi Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

banner 120x600

Jember, 3 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kantor Bea Cukai Jember berhasil membongkar praktik penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan armada truk angkutan barang antar pulau. Dalam dua kali operasi penindakan selama April 2026 , petugas mengamankan total 4.716.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp6,6 miliar .

crossorigin="anonymous">

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara , mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Madura dan direncanakan untuk dikirim ke wilayah Bali dan Mataram .

“Kami melaksanakan dua kali penindakan di jalur distribusi wilayah Situbondo, yakni pada 6 April dan 27 April 2026. Pada penindakan pertama diamankan sekitar 1.778.000 batang, sedangkan penindakan kedua sebanyak 2.938.400 batang rokok tanpa pita cukai,” ujarnya, 30 April 2026.

Menurut Yoga, para pelaku menggunakan modus penyamaran dengan menutupi muatan rokok ilegal menggunakan kardus makanan ringan serta karung berisi sekam padi guna mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Namun berkat kejelian dan pengawasan intensif di lapangan, distribusi ilegal tersebut berhasil digagalkan sebelum barang mencapai tujuan akhir.

Dalam persembunyiannya, petugas juga mengamankan sopir dan kernet pengangkut truk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai Jember masih terus mengembangkan kasus guna mengidentifikasi pemilik utama barang serta pihak penerima.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap pemilik asli maupun jaringan penerimanya, agar dapat dilakukan penindakan sesuai peraturan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dari dua kasus penyelundupan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan dari potensi kerugian penerimaan bea masuk sebesar sekitar Rp3,5 miliar .

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0