JAMBI, 16 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tersangka perkara peredaran narkotika, M. Alung Ramadhan alias Alung , hingga kini masih bebas berkeliaran setelah melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi enam bulan lalu. Pria berusia 23 tahun tersebut resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 .
Kasus pengungsi itu terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 , sekitar pukul 19.40 WIB . Saat itu, Alung diduga nekat kabur dengan melompat dari jendela lantai dua ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kemudian turun ke bangunan di sebelah yang masih dalam tahap pembangunan.
Menariknya, saat melarikan diri, tersangka diketahui masih dalam kondisi tangan terborgol menggunakan kabel tie .
“Dia kabur lewat jendela lantai dua dan turun ke bangunan di sebelah yang masih dalam tahap pembangunan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi,Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).
Perkara ini bermula dari mengungkap jaringan narkotika jenis sabu asal Medan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni:
- M. Alung Ramadhan alias Alung
- Agit Putra Ramadan (24)
- Juniardo (30)
Namun dari tersangka ketiga tersebut, hanya Alung yang berhasil melarikan diri.
Polda Jambi mengakui kejadian kaburnya tersangka terjadi akibat kelalaian petugas . Sejumlah personel telah menjalani proses sidang kode etik Polri atas peristiwa tersebut.
Salah satunya adalah AKBP Nurbani , mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, yang dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun serta dimutasi ke Yanma Polda Jambi .
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pencahayaan terhadap buronan tersebut. Polda Jambi juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lainnya guna mempertimbangkan ruang gerak tersangka.
Berdasarkan data kepolisian, Alung merupakan warga RT 10, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi . Ia memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 170 sentimeter dan terdapat tato di bagian dada .
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi . Keduanya menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati , terkait perkara peredaran narkotika tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada aparat terdekat guna mempercepat proses penangkapan.
[RED]













