Edarkan Obat Keras Ilegal,Seorang Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Karawang

banner 120x600

KARAWANG, 15 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (28), yang dikenal dengan alias Bule , diamankan saat diduga sedang menjalankan aktivitas penjualan obat ilegal.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kelontong yang berlokasi di kawasan Jalan Simpang Susun Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang .

Ratusan Butir Obat dan Uang Tunai Disita

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 158 butir obat keras yang diduga akan meninggal kepada masyarakat. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 128 butir pil kuning berlogo “MF”
  • 30 butir pil jenis Tramadol
  • Uang tunai Rp1.600.000 yang diduga hasil penjualan

Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas OKT

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa penyebaran kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam anggota peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Karawang.

Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak peredaran OKT di wilayah Karawang. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan obat tanpa izin, ” ujar IPDA Cep Wildan dalam keterangannya.

Diduga Berperan Sebagai Pengedar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar . Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Informasi tersebut kini menjadi dasar pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di peredaran obat keras tersebut.

Polisi Buru Penyelenggara Utama

Saat ini, Satresnarkoba Polres Karawang masih terus melakukan pendalaman perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok utama maupun pelaku lain yang terlibat.

Pengembangan masih kami lakukan. Kami berupaya menelusuri jaringan di atasnya karena peredaran OKT sangat meresahkan, terutama masyarakat generasi muda, ” tambahnya.

Pelaku Jalani Proses Hukum

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0