JAKARTA, 15 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kebijakan yang mewajibkan KTP asli sesuai data pemilik kendaraan sebagai syarat mutlak pembayaran pajak kendaraan bermotor diukur bertujuan menciptakan izin administrasi. Namun apabila ditelaah melalui perspektif kebijakan publik serta kondisi riil di masyarakat, regulasi tersebut justru dianggap berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Sejumlah kalangan menilai kondisi administratif yang terlalu kaku dapat menghambat pemenuhan wajib pajak, menurunkan potensi pendapatan daerah, hingga membuka ruang praktik percaloan. Berikut sejumlah argumentasi kritis terhadap kebijakan di bawah ini.
Pajak Semestinya Dipermudah, Bukan Dipersulit
Fungsi utama pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asliyang berpera
Dalam prinsip perpajakan modern, sistem pembayaran seharusnya mengedepankan kemudahan, aksesibilitas, dan efisiensi . Ketika masyarakat memiliki itikad baik untuk kewajibannya, penolakan pembayaran hanya karena tidak membawa KTP asli atas nama pemilik lama dinilai sebagai bentuk birokrasi yang tidak adaptif.
Negara membutuhkan penerimaan riil untuk pembangunan. Oleh karena itu, kebijakan fiskal seharusnya berorientasi pada peningkatan pemenuhan, bukan semata-mata pada kelengkapan dokumen yang sulit dipenuhi sebagian warga.
Dinilai Berkontribusi terhadap Tingginya Tunggakan Pajak
Kebijakan tersebut juga disebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya pada kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.
Berdasarkan berbagai data yang beredar, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai sekitar 147 juta unit , namun tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih berada di kisaran 39 hingga 50 persen .
Sebagian besar masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah, sering menghadapi kendala administratif karena kendaraan yang dimiliki masih terdaftar atas nama pemilik pertama. Dalam praktiknya, memperoleh pinjaman KTP pemilik lama tidak selalu mudah, bahkan sering kali mustahil dilakukan karena alamat berpindah atau tidak lagi dapat dihubungi.
Akibatnya, potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor pajak kendaraan berisiko tidak optimal hanya karena satu persyaratan administratif.
Paradoks Pemberantasan Calo dan Pungutan Liar
Alasan lain yang sering dikemukakan adalah kewajiban KTP asli bertujuan menekan praktik percaloan. Namun di lapangan, sejumlah pihak menilai kondisi yang terjadi justru sebaliknya.
Ketika warga kesulitan memenuhi persyaratan administrasi, sebagian memilih menggunakan jasa pihak ketiga atau biro jasa tidak resmi untuk mengurus dokumen, termasuk mencari jalan pintas memperoleh persyaratan yang dibutuhkan. Kondisi inilah yang dinilai dapat memicu biaya tambahan dan membuka celah pungutan pembohong.
Jika tujuan utama anggotaantas percaloan, maka solusi yang lebih efektif dianggap terletak pada digitalisasi layanan , integrasi data kependudukan, pembayaran pajak secara berani, serta sistem verifikasi elektronik yang sederhana dan transparan.
Biaya Balik Nama Dinilai Masih Memberatkan
Pihak yang berwenang juga sering mendorong pemilik kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama kendaraan . Langkah tersebut pada prinsipnya memang penting untuk kepastian hukum dan ketertiban administrasi.
Namun demikian, di sejumlah daerah, biaya balik nama dan proses administrasi lain seperti mutasi atau cabut berkas masih diperhatikan sebagian masyarakat.
Bagi warga yang membeli kendaraan bekas dengan harga terjangkau, tambahan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah dapat menjadi beban tersendiri. Situasi ini menyebabkan sebagian masyarakat menunda proses legalisasi kepemilikan meski tetap ingin taat membayar pajak tahunan.
Perlu Kebijakan yang Realistis dan Pro-Rakyat
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu menyeimbangkan antara ketertiban umum dan kemudahan pelayanan. Regulasi yang terlalu kaku berpotensi menurunkan partisipasi masyarakat, sedangkan sistem yang fleksibel namun tetap akuntabel dapat meningkatkan penerimaan negara.
Solusi yang banyak didorong antara lain:
- Penyederhanaan syarat pembayaran pajak tahunan
- Integrasi data kendaraan dan kependudukan secara nasional
- Layanan pembayaran berbasis pajak digital
- Insentif atau keringanan biaya balik nama
- Pengawasan ketat terhadap praktik percaloan
Dengan pendekatan yang lebih realistis dan berorientasi pada pelayanan, mewujudkan masyarakat berpotensi meningkat, sementara pendapatan daerah dapat tumbuh secara berkelanjutan.
[RED]













