Bangka, 14 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam rangka anggota peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mengintensifkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko, warung, kios, hingga pedagang kaki lima di berbagai wilayah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus sosialisasi kepada para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi mengenai ketentuan barang kena cukai dan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman , mengatakan kegiatan sidak dan pemberian imbauan rutin dilakukan oleh personel di lapangan.
“Beberapa hari lalu kami melakukan sidak ke Belinyu dan menemukan sejumlah toko di Kecamatan Belinyu menjual rokok tanpa pita cukai resmi,” ujar Suherman, Senin (6/3/2026).
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi di tingkat pengecer, sehingga pengawasan perlu terus diperkuat. Rokok sisi tanpa pita cukai dinilai merugikan negara dari penerimaan pajak dan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang mematuhi aturan.
Satpol PP Kabupaten Bangka menegaskan akan terus menggencarkan patroli, sidak, dan sosialisasi secara berkala agar para pedagang memahami aturan serta tidak terlibat dalam penjualan produk ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli rokok dengan memastikan adanya pita cukai resmi, serta melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
[RED]













