Brebes, 13 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kondisi keamanan dan kedamaian masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Brebes kini berada dalam kondisi kritis maraknya peredaran gelap obat-obatan terlarang kategori Daftar G. Fenomena perlindungan farmasi keras, seperti Tramadol dan Hexymer, telah mencapai tahapyang menghawatirkan dan memerlukan penanganan yang khusus segera demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, di beberapa daerah di kota brebes peredaran obat daftar G sudah sangat masif dan memprihatinkan antara lain Jalingkut, Pulo Sari, Banjaratma, Grinting, didepan Hotel 68, dekat kawasan pengisian LPG, dibelakang kodim 0713. Kawasan-kawasan ini mendesak untuk dilakukan pembersihan (razia) secara total dan menyeluruh guna memutus mata rantai distribusi obat-obatan ilegal.
Transaksi jual-beli tersebut tidak hanya dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD) tanpa keberadaan fisik toko, tetapi juga dengan menyewa ruko-ruko tertentu sebagai kedok. Modus operandi penjualan obat-obatan terlarang daftar G ini seperti pedagang eceran seperti toko kelontong, konter pulsa, hingga layanan pengantaran berbasis pesan instan. Barang bukti yang beredar meliputi jenis Tramadol, Hexymer (Eksimer), dan turunannya, yang sejatinya merupakan zat psikotropika yang hanya dapat diperoleh melalui resep dokter yang sah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perdagangan obat keras tidak lagi menjadi masalah monopoli di kawasan metropolitan, melainkan telah menjalar ke pinggiran yang sebelumnya dinilai ramah lingkungan, disebabkan oleh lemahnya pengawasan reguler dan minimnya penyuluhan kepada masyarakat.
Harus adanya penegakan hukum yang konprehensif dari pihak aparatur negara (APH) dan Pihak kecamatan (camat), pihak desa (kades), juga satpol PP brebes, BP POM brebes, dinas kesehatan kabupaten brebes, agar brebes steril dari penyalahan gunaan peredaran obat-obat daftar G.
Dampak dari peredaran masif ini ibarat “bom waktu” bagi para konsumen, terutama kalangan remaja. Efek samping konsumsi obat Daftar G secara berlebihan dapat memicu ilusi kepercayaan diri yang berlebihan, yang kerap menjadi pemicu utama tindak kriminal. Angka kriminalitas di wilayah Brebes menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, mulai dari aksi tawuran antar warga, pembegalan, merampokan, hingga kejahatan jalanan lainnya. Para pelaku kejahatan seringkali dipengaruhi zat-zat terlarang tersebut sehingga merasa berani dan menganggap tindakan asusila mereka adalah hal yang wajar.
Lebih jelasnya lagi, muncul indikasi kuatnya keterlibatan sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam jaringan ini. Diduga terjadi aliran dana ratusan juta rupiah sebulan sebagai dana “koordinasi” atau fee dari para penguasa bos obat-obatan di Brebes yang dikelola secara rapi. Inilah yang membuat bos-bos tramadol merasa legal karena ada oknum-oknum APH yang melindungi usaha ilegal mereka.
Isu peredaran Tramadol ini sejatinya telah menjadi perhatian di tingkat nasional. Pada tahun 2022, Dr. Dewi Aryani Hilman, M.Si., selaku Anggota DPR RI, telah menyampaikan kekhawatirannya mengenai masalah ini. Di tingkat daerah, Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferri Anggrianto, pun telah menerima audiensi dari massa aksi yang menuntut pemberantasan obat terlarang secara tegas.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti semakin meluasnya penyalahgunaan obat keras jenis tramadol yang kini tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah lingkungan sekolah hingga pedesaan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera memberantas praktik peredaran Tramadol ilegal yang kini telah merambah ruang publik, seperti pinggir jalan hingga pasar tradisional.
Menyikapi situasi darurat ini, pihak-pihak terkait dihimbau untuk segera turun tangan. Seruan keras ditujukan kepada Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, serta Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah. SH. SIK. MIR. MIP. untuk sifat penindakan yang tegas dan tanpa memandang bulu terhadap peredaran Obat Daftar G. Himbauan agar para camat dan kades sekabupaten brebes ikut untuk mengamankan wilayahnya, meningkatkan kewaspadaan dan melakukan aksi cepat, mengingat kondisi ini sudah sangat membahayakan dan masa depan anak-anak serta pemuda di Brebes.
Ancaman Hukum: Dalam penegakannya, peredaran obat keras tanpa izin ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, antara lain:
- Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
[TIMSUS REDAKSI RESKRIMPOLDA.NEWS]















