Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

banner 120x600

Sidoarjo, 12 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Bea Cukai Sidoarjo berjumlah sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal di Mojokerto, Jawa Timur. Barang kena cukai (BKC) tanpa pita resmi tersebut ditaksir bernilai Rp5,9 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar .

crossorigin="anonymous">

Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan pada 9–10 April 2026 di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto . Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang kepabeanan dan bea cukai guna menekan peredaran barang ilegal di pasaran.

Adapun barang yang dibakar berupa rokok tanpa izin resmi atau tidak sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Peredaran sisi produk semacam ini dinilai merugikan negara dari penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku hukum industri.

Dalam proses pemusnahan, jutaan rokok ilegal tersebut dihancurkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat mati kembali.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga iklim usaha yang adil dan sehat. Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga bertujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan dan bea cukai.

Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi di lingkungan sekitar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0