Tapanuli Utara, 12 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang perempuan lanjut usia bernama Yani (63) bersama seorang pria berinisial Ali (38) ditangkap saat diduga hendak menyelundupkan narkotika melalui Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara , pada Jumat (10/4/2026). Dari tangan keduanya, aparat kepolisian menyiapkan barang bukti berupa 2 kilogram sabu .
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing , menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang rute Bandara Silangit menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur .
Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas bandara mengangkut barang bawaan milik kedua penumpang. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tas yang dibawa para pelaku tak terduga.
“Kami mengamankan tas tersebut,” ujar Walpon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram yang diduga akan dibawa keluar daerah melalui jalur udara.
Kedua pelaku tak terduga selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat upaya penyelundupan dilakukan melalui bandara yang memiliki pengawasan ketat. Kepolisian menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan otoritas bandara untuk mencegah peredaran narkotika melalui jalur transportasi udara.
[RED]













