Eksekusi Final: Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

banner 120x600

CIKARANG, 12 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terus menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam upaya memutus mata rantai kejahatan, institusi ini melaksanakan pemusnahan massal barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantornya, Jumat (10/4/2026).

crossorigin="anonymous">

Aksi ini merupakan wujud nyata dari kebijakan “Zero Tolerance” terhadap peredaran zat adiktif yang mengancam masa depan generasi muda, khususnya di wilayah penyangga ibu kota tersebut.

98 Perkara Diselesaikan, Barang Bukti Dimusnahkan Total

Pemusnahan ini mencakup akumulasi barang bukti dari penanganan perkara selama periode Januari hingga Maret 2026. Sebanyak 98 berkas perkara telah diputus oleh pengadilan, dan seluruh alat bukti kejahatan dimusnahkan untuk memastikan tidak memiliki nilai ekonomis maupun potensi disalahgunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, merinci jenis dan jumlah barang bukti yang dihancurkan meliputi:

  • Narkotika: 478,188 gram sabu, 1,9 kilogram ganja, dan 6 butir ekstasi.
  • Obat Keras (Daftar G): 5.890 butir Tramadol, 10.858 butir Eksimer, dan 1.387 butir Trihexyphenidyl.
  • Psikotropika: Ratusan butir Alprazolam, Kamlet, dan Rekloma.

“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar di Kabupaten Bekasi. Kami memastikan seluruh barang bukti ini habis, tidak tersisa, dan tidak akan kembali beredar di masyarakat,” tegas Semeru.

Fokus Ganda: Penindakan dan Pencegahan

Di tengah fokus penindakan, Kajari Semeru juga mengingatkan adanya tren kriminalitas lain yang perlu diwaspadai. Selain kasus narkotika yang masih mendominasi, angka kasus kekerasan seksual terhadap anak juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Kepadatan penduduk dan tingginya mobilitas masyarakat dinilai menjadi faktor kerentanan sosial. Menanggapi hal tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi tidak hanya bekerja secara represif, tetapi juga menggenjot upaya preventif.

“Kami tidak ingin hanya menangkap dan memenjarakan. Melalui program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, kami turun langsung membentengi remaja dari jeratan narkoba sekaligus mengedukasi mereka mengenai konsekuensi hukum berat bagi pelaku kekerasan seksual,” jelasnya.

Transparansi dan Ajakan Bersinergi

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini juga menjadi bukti transparansi pengelolaan barang rampasan negara. Dengan dilaksanakannya aksi ini, kepastian hukum bagi para terdakwa telah terpenuhi secara paripurna.

Kejari Kabupaten Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersinergi melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Upaya bersama ini diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah industri terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

[RED – ARMADI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0