Jambi, 12 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sidang kasus dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah pada Kamis (9/4/2026) mengungkap rangkaian penangkapan para penuntut yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam perpisahan tersebut, tiga anggota polisi hadir sebagai saksi, yakni Dian Fadli, Juanda, dan Evri .
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Saksi Evri menjelaskan bahwa mengungkap kasus bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dari Palembang pada 7 Oktober 2025 . Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang mencurigakan.
“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan hingga ke Sengeti.Di sana kami mengamankan mobil Innova,” ujar Evri dalam konferensi.
Saat kendaraan jenis Innova tersebut digeledah, petugas keamanan seorang pelaku tak terduga bernama Alung Ramdhan . Namun, dalam pemeriksaan awal, aparat belum menemukan barang bukti narkotika di dalam mobil.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan telepon genggam milik Alung. Dari perangkat tersebut, petugas menemukan petunjuk mengenai dugaan keterlibatan jaringan lain, termasuk komunikasi dengan seseorang bernama Ridwan Li serta informasi terkait sebuah mobil Fortuner putih yang diduga membawa narkotika.
Dari hasil interogasi, Alung mengakui bahwa dirinya tidak beraksi sebagai diri. Ia termasuk bekerja bersama rekannya, Deka , menggunakan mobil rental Innova dan sempat bertemu dengan Agit serta Rinardo di Medan.
Alung menyebut ada empat orang yang terlibat dan adanya mobil Fortuner putih yang berisi narkotika, terang Saksi.
Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas bergerak cepat dan mengamankan Agit bersama penculik lainnya di kawasan Jambi Business Center (JBC) saat berada di area parkir. Dari hasil pemeriksaan genggaman telepon, ditemukan percakapan dengan nama Ridwan Li yang berisi video terkait narkotika dan senjata api.
“Agit membenarkan bahwa ia menjalankan perintah untuk mengambil narkotika,” tambah Saksi Evri.
Perkembangan kasus selanjutnya mengarah pada pemeriksaan mobil Fortuner putih yang dalam keadaan terkunci. Setelah dibuka secara paksa, aparat menemukan dua koper berwarna hijau dan biru yang berisi 58 bungkus sabu berbentuk persegi dengan berat total sekitar 58 kilogram .
Saksi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat empat koper dan satu tas kecil berisi sabu. Namun, yang berhasil diamankan petugas hanya dua koper, sedangkan dua koper lainnya diduga telah lebih dahulu diloloskan oleh para pelaku.
Dalam kesepakatan tersebut, para penipu ikut mengakui bahwa barang haram tersebut berjanji akan dikirim ke Yogyakarta .
Kasus ini masih bergulir di pengadilan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing penipuan serta jaringan peredaran narkotika melintasi wilayah yang terlibat.
[RED]













