Jakarta, 10 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas Penanganan Kejahatan (Satgas PKH) mengungkap adanya potensi penambahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT AKT di Kabupaten Murung Raya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara cermat dan bertahap dengan mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan oleh aparat penegak hukum.
“Proses penyidikan masih dilakukan secara cermat dan bertahap. Apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat, tentu akan mengarah pada kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak yang berpotensi terlibat tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga dapat mencakup korporasi, manajemen perusahaan, hingga kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara.
Menurutnya, pengembangan perkara akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil dan transparan.
Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, seiring upaya aparat dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
[RED]













