BPOM dan Bareskrim Polri Gerebek Gudang Gas Tertawa Ilegal “Baby Whip” di Jakarta Barat

banner 120x600

Jakarta, 10 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek sebuah rumah tinggal yang diduga dijadikan lokasi peredaran sekaligus gudang penyimpanan gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa merek “Baby Whip”.

crossorigin="anonymous">

Penggerebekan dilakukan di kawasan Jalan Kapuk Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (2/4/2026).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk gas Baby Whip tersebut diketahui diperjualbelikan secara daring tanpa izin resmi, sehingga dikategorikan sebagai produk ilegal.

“Gas Baby Whip yang ditemukan ini dijual secara online dan tidak memiliki izin edar yang sah,” ujarnya.

Gas dinitrogen monoksida sejatinya merupakan gas medik yang penggunaannya harus diawasi secara ketat. Namun dalam praktiknya, zat ini kerap disalahgunakan untuk tujuan non-medis yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindak tegas peredaran produk ilegal yang berisiko terhadap keselamatan masyarakat.

BPOM bersama Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi produk tanpa izin, khususnya yang berpotensi disalahgunakan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau menggunakan produk yang tidak memiliki izin edar resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0