Imigrasi Bekasi Amankan 5 WNA Asal Nigeria, Diduga Terlibat Investasi Fiktif dan Overstay Bertahun-Tahun

banner 120x600

Bekasi, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di salah satu apartemen di wilayah Bekasi, Senin (6/4/2026) malam.

crossorigin="anonymous">

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah hukumnya.

“Kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari investasi fiktif hingga masa tinggal berlebih (overstay) dalam jangka waktu yang sangat lama,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, dua WNA berinisial OJN dan OMN diduga terlibat dalam praktik investasi fiktif. Keduanya diketahui menggunakan perusahaan sponsor tidak sah untuk memperoleh izin tinggal sebagai investor di Indonesia.

“Meski memiliki izin tinggal investor, keduanya diduga kuat menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia,” jelas Anggi.

Selain itu, tiga WNA lainnya berinisial OCO, CLA, dan OJC juga diamankan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan overstay dalam durasi yang signifikan.

Berdasarkan data Imigrasi, OCO tercatat telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017. Sementara itu, CLA dan OJC masing-masing tercatat overstay selama 1.144 hari dan 199 hari.

Atas pelanggaran tersebut, para WNA dijerat dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait overstay lebih dari 60 hari, serta Pasal 123 huruf b mengenai pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Saat ini, kelima WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga tengah menyiapkan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” tegas Anggi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0