Karanganyar, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ilegal di wilayah Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Dalam penggerebekan tersebut, petugas pengamanan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pengontrol distribusi energi bersubsidi.
Gudang yang dijadikan lokasi operasi diketahui digunakan untuk menampung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut diperkirakan mampu menghasilkan keuntungan hingga Rp750 juta setiap bulannya, menjadikannya salah satu jaringan pengoplosan LPG dengan skala cukup besar di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengirimkan adanya aktivitas tidak wajar di lokasi gudang. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan pengamanan para pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adan
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga pendistribusian subsidi LPG agar tepat sasaran serta mencegah kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
[RED]













