Bareskrim Polri Ungkap 655 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Diamankan

banner 120x600

Jakarta, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebanyak 655 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang tahun 2025 hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan total 672 tersangka.

crossorigin="anonymous">

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 583 tersangka diamankan dari 568 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Sementara itu, pada periode Januari hingga April 2026, aparat kembali menangkap 89 tersangka dari 97 lokasi berbeda.

Barang bukti yang berhasil disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut meliputi berbagai jenis BBM seperti solar dan Pertalite, tabung elpiji dari berbagai ukuran, serta ratusan kendaraan yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan distribusi subsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan praktik ilegal sehingga penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dapat diminimalisir,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam distribusi energi bersubsidi.

Dengan pengungkapan ratusan kasus ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memastikan ketersediaan BBM dan elpiji subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0