Jakarta, 9 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara
Penggerebekan dilakukan di sebuah toko obat yang juga beroperasi sebagai konter telepon seluler di Jalan Mazda Raya, RT 011/RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, pada Sabtu (4/4/2026).
Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 1.885 butir obat keras golongan daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, SIK, M.Si., menjelaskan bahwa penyebaran kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lokasi tak terduga pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah cukup besar,” ujarnya, Selasa (7/4/2
Ia menegaskan bahwa obat-obatan daftar G merupakan jenis obat keras yang penggunaannya wajib berdas
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan. Kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Saat ini, pelaku tak terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri asal-usul barang bukti serta jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
[RED]













