Bekasi, 21 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Desa (Pemdes) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengadakan rapat penetapan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus pembentukan panitia pengisian BPD untuk masa bakti 2026–2034. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Aula Desa Burangkeng.
Rapat dihadiri oleh Kepala Desa Burangkeng Nemin bin Haji Sain, Sekretaris Desa Ali Gunawan, Ketua Karang Taruna Desa Burangkeng, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses pengisian BPD berjalan partisipatif, tertib, dan transparan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Burangkeng Nemin bin Haji Sain menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi momentum sosialisasi Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2026 tentang mekanisme pengisian dan pemilihan anggota BPD Desa Burangkeng. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota BPD, mengenai prosedur, persyaratan, serta tata cara pendaftaran.
Ia menegaskan bahwa sistem pemilihan melalui kepala keluarga dirancang untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi desa. Menurutnya, metode tersebut dinilai lebih representatif dibandingkan pemilihan melalui tokoh tertentu yang hanya melibatkan sebagian kecil warga.
“Dengan mekanisme pemilihan melalui kepala keluarga, seluruh masyarakat mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi. Mengingat tugas dan tanggung jawab BPD sangat besar, maka proses pemilihannya harus dilakukan secara sembarangan dan tidak sembarangan,” ujar Nemin.
Lebih lanjut, ia berharap sistem ini mampu melahirkan calon anggota BPD yang benar-benar berkualitas, memiliki integritas, serta mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa secara optimal.
Dalam rapat tersebut juga ditetapkan panitia pengisian BPD yang berisi sembilan orang, terdiri atas tiga unsur perangkat desa dan enam unsur masyarakat. Panitia ini akan bertanggung jawab mengawali seluruh tahapan proses pemilihan, mulai dari penyusunan jadwal, sosialisasi, penjaringan calon, hingga pelaksanaan pemilihan, agar berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap informasi terkait pemilihan BPD dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat. Oleh karena itu, perwakilan dari berbagai lingkungan, termasuk perumahan, diikutsertakan dalam kepanitiaan agar prosesnya lebih terbuka dan akuntabel,” tambahnya.
Pemdes Burangkeng mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemilihan BPD serta menggunakan hak pilihnya secara bijak guna menentukan wakil terbaik bagi desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi tingkat desa semakin meningkat serta mampu melahirkan anggota BPD yang profesional, aspiratif, dan mampu mendukung pembangunan serta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
[RED]













