Mataram, 31 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya komoditas beras, serta melindungi daya beli masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Wakil Kepala Polda NTB, Brigjen Pol. Hari Nugroho , menyampaikan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan penjualan beras dilakukan secara ketat, konsisten, dan berkelanjutan , guna memastikan tidak ada pihak yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, langkah pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama Perum Bulog serta instansi terkait lainnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penertiban terhadap jalur distribusi hingga pelaku usaha terus digencarkan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketahanan pangan.
“Pengawasan ini bukan sekedar imbauan, tetapi merupakan langkah penegakan hukum. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan HET akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Brigjen Pol. Hari Nugroho.
Sepanjang tahun 2025, Polda NTB telah melakukan penindakan terhadap satu distributor yang terbukti melanggar ketentuan harga dan telah diproses secara hukum. Memasuki tahun berjalan, pengawasan kembali ditingkatkan guna mencegah terulangnya praktik serupa.
Polda NTB menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan, permainan harga, maupun penjualan beras di atas HET, demi menjaga keadilan bagi petani, distributor yang patuh, serta konsumen.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan indikasi penjualan beras yang tidak sesuai ketentuan harga.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat, Polda NTB berharap stabilitas harga pangan dapat terus terjaga sehingga kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
[RED]













