Kadiskop UMKM Sumut Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Perusda Kemakmuran Mentawai

banner 120x600

Padang, 27 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai untuk tahun anggaran 2018–2019.

crossorigin="anonymous">

Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai setelah penyidik ​​menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095 .

Selain Naslindo Sirait, penyelidikan turut menetapkan satu tersangka lainnya berinisial YD . Keduanya diketahui berfungsi sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani , menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik ​​melakukan rangkaian proses penyidikan secara komprehensif, termasuk pemeriksaan terhadap 36 orang Saksi , lima orang ahli , pengumpulan alat bukti yang sah, serta eksekusi gelar perkara. .

Pengumuman pertemuan tersangka tersebut disampaikan secara resmi pada hari Jumat, 23 Januari 2026 , bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat .

“Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan tersingkir karena dinilai kooperatif serta tidak menghambat proses penyidikan,” ujar R. Ahmad Yani.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 .

Dalam pengembangan kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebelumnya telah menetapkan Kamsel Maroloan Sitanggang , Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka. Saat ini, perkara yang terkait telah memasuki tahap perdamaian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Padang.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan penegakan hukum serta pemulihan keuangan negara berjalan optimal.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0