Polsek Gempol Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Lintas Wilayah, Empat Tersangka Diamankan

banner 120x600

Pasuruan, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil mengungkap jaringan tindak pidana peredaran uang palsu lintas daerah . Dalam hal tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam mata rantai kejahatan, mulai dari pengedar, pemasok, hingga pelaku utama pembuat uang palsu.

crossorigin="anonymous">

Kapolsek Gempol menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 7 Januari 2026 . Seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31) diamankan oleh warga di sebuah warung milik Mahmud Alex yang berlokasi di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol , karena niatnya ingin melakukan transaksi menggunakan uang palsu.

Kronologi Pengungkapan

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket Reskrim Polsek Gempol segera menuju lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka Wahyu Hidayat, berupa:

  • Tujuh lembar uang diduga pecahan palsu Rp100.000 , dengan total nominal Rp700.000.
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi W-6972-X .

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Wahyu mengakui memperoleh uang palsu tersebut dari M. Faizin (35) . Petugas kemudian mengetahui pengembangan dan berhasil mengamankan Faizin yang berperan sebagai pemasok .

Perkembangan kasus berlanjut hingga wilayah Kabupaten Jombang , di mana petugas kembali mengamankan Rifadli Ghazali , yang juga berperan sebagai pemasok dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Pembuat Uang Palsu Berhasil Ditangkap

Rangkaian pencarian akhirnya mengarah pada Lili Saepul Haris (53) . Dari hasil pemeriksaan, tersangka Lili diketahui sebagai aktor utama dan pembuat uang palsu dalam sindikat tersebut. Ia memproduksi uang palsu dengan memanfaatkan sejumlah peralatan, antara laptop dan printer lain , di lokasi produksi yang telah diamankan dan disterilkan oleh petugas kepolisian.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, para tersangka menjalankan aksinya secara terstruktur dan terorganisasi . Uang palsu diperoleh melalui sistem pemesanan secara berani (online) dengan memanfaatkan media sosial serta aplikasi pesan instan. Selanjutnya, uang palsu tersebut diedarkan atau dibelanjakan di sejumlah tempat dengan tujuan agar diterima sebagai masyarakat alat pembayaran yang sah.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gempol untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut . Kepolisian menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0