Jakarta, 24 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, melalui Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob), kembali berhasil mengungkap kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Kali ini, aparat kepolisian membongkar keberadaan home industry atau pabrik rumahan yang memproduksi serta memperjualbelikan senjata api ilegal secara masif dan terorganisasi.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengungkap modus operandi pelaku yang tergolong berbahaya dan canggih. Para tersangka memanfaatkan airsoft gun yang dimodifikasi dengan cara mengganti laras serta sejumlah komponen mekanis utama, sehingga senjata tersebut mampu menembakkan amunisi tajam layaknya senjata api pabrikan.
Setelah dimodifikasi, senjata api rakitan tersebut kemudian dipasarkan dan diperjualbelikan melalui platform digital, termasuk media daring yang lazim digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Cara ini digunakan pelaku untuk memperluas jaringan pemasaran sekaligus menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, lima tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses penahanan, sementara dua tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh aparat kepolisian.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai langkah preventif dan represif guna mencegah peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak pidana berat, serta untuk menjamin keselamatan dan rasa aman masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta.
Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan, perakitan, maupun peredaran senjata api ilegal, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan aman.
[RED]













