Kutai Kartanegara, 24 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menorehkan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan distribusi narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kerja keras, ketelitian, dan koordinasi intensif jajaran Satresnarkoba Polres Kukar di bawah kepemimpinan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, serta komando langsung Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Penindakan dilakukan melalui serangkaian penangkapan secara maraton di sejumlah lokasi berbeda. Aparat lebih dahulu mengamankan seorang tersangka berinisial EF di wilayah Tenggarong Seberang, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan tersangka IPAT di kawasan Loa Kulu. Dari hasil pengembangan, penyidik akhirnya berhasil menangkap bandar utama berinisial WE di daerah Sambutan, Kota Samarinda.
Pengungkapan jaringan peredaran narkotika ini dinilai sangat strategis, mengingat jumlah barang bukti yang diamankan berpotensi merusak masa depan ribuan generasi muda. Berdasarkan estimasi kepolisian, keberhasilan tersebut setidaknya telah menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa masyarakat Kalimantan Timur dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, serta tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
[RED]













